Nama : Dinda Septiarini
Kelas : 1PA01
NPM : 12516108
KEADILAN DI INDONESIA
Selama beberapa tahun terakhir di Indonesia banyak orang yang tidak mendapatkan keadilan dalam hukum, terutama di kalangan rakyat kecil. Sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia memperlakukan semua orang sama di depan hukum tanpa memandang status pekerjaan yang entah itu pejabat atau tukang parkir. Hal tersebut terlihat jelas pada pasal 28D Ayat 1: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" tetapi pasal tersebut sering dilanggar oleh negara maupun individu. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya hukum memegang peranan sangat penting bagi masyarakat. Hukum dibuat untuk dipatuhi, namun di Indonesia tidak demikian. Jika dibandingkan penegakan hukum untuk kalangan rakyat kecil dan kalangan pejabat tentu sangat berbeda, karena hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang atau dapat dilakukannya suap-menyuap.
Sudah banyak contoh kasus keadilan yang terjadi di Indonesia hingga saat ini masih dipertanyakan dan belum dibahas tuntas kasus tersebut. Contohnya seperti kasus nenek Minah yang mengambil tiga buah kakao divonis 1 bulan penjara, mencuri semangka dipenjara 2 bulan 10 hari, dituduh mencuri tujuh kayu jati ukuran 15 cm dituntut 5 tahun, bahkan bakar ribuan hektar hutan malah dibebaskan dan masih banyak lagi kasus lain. Begitu mudahnya pihak hukum menjatuhkan vonis kepada masyarakat kecil, berbeda dengan kalangan atas seperti pejabat yang korupsi uang negara hingga milyaran rupiah bahkan lebih tetapi hukuman mereka tidak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat.
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan di Indonesia belum berlaku secara adil karena masih banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi khususnya pada kalangan atas. Hal ini patut ditindak lanjuti oleh pemerintah, jika tidak Indonesia akan semakin lemah akan hukum dan masyarakatnya menjadi tidak teratur hingga rakyat kecil semakin menderita dan para pejabat berkuasa seenaknya mencuri uang negara. Dalam upaya menuntaskan masalah peradilan tersebut perlu adanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, seperti masyarakat mudah diatur tentunya masalah tidak akan muncul dan pemerintah memberikan sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan membrantas jumlah koruptor.
Cita-cita:
http://dindaseptiarini471.blogspot.co.id/2016/11/cita-citakuuu_29.html
Pandangan hidup:
http://dindaseptiarini471.blogspot.co.id/2016/11/pandangan-hidup_29.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar